Pengemudi ojek online diperkirakan akan terkena dampak regulasi jalan tol alias electronic road pricing (ERP). Asosiasi khawatir pendapatan para pengemudi ojol akan berkurang akibat kebijakan ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang mempelajari implementasi regulasi ERP dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik (PL2SE). Dalam jumpa pers kemarin, beberapa media memberitakan Dishub mengisyaratkan pengendara ojek online akan dipungut.
“Dalam proposal (dalam Raperda PL2SE) ada roda dua,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/1).
Dishub juga menyarankan sejumlah kendaraan yang tidak dikenakan biaya ERP, antara lain:
Sepeda listrik Kendaraan bermotor umum plat kuning Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang plat hitam Kendaraan korps diplomatik luar negeri Ambulance Hegues Mobil Pemadam Kebakaran.
Namun, hal itu masih dipelajari oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sekjen Persatuan Armada Penyewaan Seluruh Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono keberatan dengan kebijakan jalan tol atau ERP tersebut. “Ini sangat merugikan kami sebagai driver angkutan online,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (16/1).
Menurutnya, para pengemudi taksi dan ojek online dirugikan dengan kebijakan-kebijakan berikut:
Ganjil Genap Tidak ada penyesuaian tarif angkutan online yang terkena dampak kenaikan harga BBM
“Sekarang akan semakin dibatasi dengan kebijakan jalan tol atau ERP. Otomatis pendapatan kami sebagai pengemudi angkutan online akan berkurang drastis,” ujarnya.
Kebijakan ERP akan menaikkan tarif taksi online dan ojek. “Kalau konsumen tidak mau mengeluarkan biaya tambahan untuk jalan tol atau ERP, dan itu ditanggung driver, tentu ini akan mengurangi pendapatan,” imbuhnya.
Ia berharap Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan kebijakan tersebut dan mencari cara lain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan hal yang sama mengatakan kebijakan ini akan mengurangi pendapatan pengemudi taksi dan ojek online.
Terutama, jika biaya ERP diteruskan ke pengguna, tarifnya menjadi lebih mahal. “Penghasilan akan berkurang,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Jumat (13/1).
Sedangkan platform seperti Gojek dan Grab menurutnya tidak akan terlalu terpengaruh. Pasalnya, keduanya bekerja sama dengan perusahaan taksi yang terdaftar sebagai angkutan umum.
Selain itu, Gojek dan Grab bekerja sama dengan pengelola angkutan umum. “Sehingga pendapatan aplikator tidak berkurang banyak,” kata Taha.