Tamasia dibanjiri keluhan, karena meminta pengguna menjual emas seharga Rp 800.000 padahal harganya di atas Rp 1 juta per gram. Platform ini ternyata juga belum memiliki izin di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewan Jasa Keuangan (OJK), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan situs Tamasia.co.id disebutkan bahwa aplikasi Tamasia terdaftar di Kominfo. Namun, “Tamasia tidak terdaftar di Cominfo,” kata Direktur Informasi Umum dan Komunikasi Cominfo Usman Kansong, Kamis (19/1).
Situs resmi Tamasia tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna yang menggunakan provider tertentu seperti Indosat, Indihome dan XL Axiata pada pukul 16.16 WIB, Kamis (19/1).
Jika menggunakan Telkomsel, halaman Tamasia dapat diakses.
Jika Anda membuka halaman Tamasia menggunakan Indihome, akan muncul pesan ‘your connection is not private’.
Sedangkan jika dibuka dengan Indosat dan XL akan menampilkan informasi website Tamasia yang diblokir oleh Kominfo. Bunyinya sebagai berikut:
Situs web diblokir, karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon maaf, akses ke situs ini telah diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia
Katadata.co.id mengkonfirmasi ke OJK bahwa Tamasia kebanjiran pengaduan. Namun, OJK menolak berkomentar, karena Tamasia tidak memiliki izin listrik.
Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya mengatakan, Tamasia belum mendapatkan izin. Badan tersebut sudah memberikan surat teguran kepada PT Tamasia.
Bappebti meminta agar Tamasia berniat segera mendaftarkan izin perdagangan emas digital ke Bappebti. “Sehingga sistem dan mekanisme perdagangan akan terpantau secara berkala,” ujar Tirta kepada Katadata.co.id, Rabu (18/1).