Biaya transportasi Grab di Singapura naik dari 30 sen menjadi 70 sen pada 5 Mei. Peningkatan juga terjadi di Indonesia?
Berdasarkan email yang dikirimkan Grab kepada pelanggan pada Jumat malam (14/4), perusahaan mengatakan tarif baru tersebut akan berlaku untuk semua jenis layanan transportasi.
Tarif baru juga berlaku untuk GrabShare, sebuah layanan yang memungkinkan pengguna memesan perjalanan bersama dengan mobil pribadi dan taksi. Layanan GrabShare diperkenalkan kembali pada 16 Januari, setelah dihentikan selama pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif akan digunakan untuk meningkatkan layanan perusahaan.
“Ini akan mendukung pengembangan peningkatan aplikasi yang berkelanjutan seperti fitur keselamatan, peningkatan kehandalan, dan manfaat terkait pengemudi,” kata Grab dalam email yang dikutip The Straits Times, Minggu (16/4).
Katadata.co.id mengkonfirmasi kepada Grab apakah kenaikan tarif layanan juga akan diberlakukan di Indonesia. Tapi tidak ada tanggapan.
Daftar biaya layanan taksi online di Singapura adalah:
Grab sekarang 30 sen dan akan meningkat menjadi 70 sen pada 5 MeiGojek 70 senTada 55 sen untuk perjalanan hingga US$18 dan 75 sen untuk pesanan di atas US$18Ryde 30 senComfortDelGro tidak membebankan biaya layanan apa pun kepada pelanggan
Grab Meningkatkan Komisi Pengemudi
Grab juga meningkatkan biaya atau komisi bagi hasil dari 0,18% menjadi 20,18% di Singapura pada 1 Januari. Decacorn yang berbasis di Singapura menyampaikan pesan terkait rencana kenaikan biaya bagi hasil kepada mitra pengemudinya pada 19 Desember.
Kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh pengemudi taksi online terjadi seiring dengan kenaikan pajak barang dan jasa atau GST dari 7% menjadi 8%.
Head of Corporate Communications and Policy Grab Indonesia Dewi Nuraini mengatakan Grab Indonesia tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan kebijakan terkait mitra pengemudi. “Termasuk besarnya komisi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, pada Desember (27/12/2022).
Ia mengatakan perusahaan fokus untuk memastikan permintaan konsumen terhadap layanan Grab Indonesia terus tumbuh guna menjaga kesinambungan pendapatan mitra pengemudi.
“Perlu kami tegaskan bahwa Grab mengusung prinsip hyperlocal,” ujarnya. Artinya, kebijakan yang ditetapkan oleh Grab di setiap wilayah operasi akan mematuhi hukum dan peraturan di negara tersebut.
Oleh karena itu, kenaikan pemotongan komisi di Grab belum tentu terjadi di Indonesia.
Terlebih lagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi biaya bagi hasil maksimal 15% untuk ojek online. Sedangkan untuk taksi online belum ada penjelasan lebih lanjut.