Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan perpajakan. Apa dampaknya bagi pengemudi taksi dan ojek online?
Perppu Cipta Kerja memuat 186 pasal. Ada 75 undang-undang yang berubah dengan terbitnya Perppu, diantaranya yang berkaitan dengan perpajakan seperti:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Perubahan peraturan Pajak Penghasilan (PPh) meliputi:
Pengaturan yang dikenakan pajak dalam dan luar negeri Jenis penghasilan yang dikenakan pajak 20% untuk wajib pajak luar negeri
Detailnya bisa dilihat di infografis di bawah ini:
Infografis_Simulasi Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2023 (Katadata/Amosella)
Perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:
Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang berkaitan dengan faktur pajak
Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berkaitan dengan:
Ketentuan pembayaran pajak yang terutang Sanksi dan denda
Dampak Ciptaker Perppu Terhadap Perpajakan Bagi Taksi Online
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada aturan baru terkait tarif atau perlakuan pajak yang secara khusus berlaku untuk ojek online.
“Pengemudi ojek online adalah perorangan yang berpenghasilan mandiri,” kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).
Oleh karena itu, pengemudi ojek dan ojek online dapat dikategorikan sebagai pengusaha mikro. Sebab, tidak mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
Yustinus menjelaskan, berdasarkan UU PPh, pelaku usaha dengan omzet atau penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5%.
“Besarnya pajak yang harus dibayar setiap bulan dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan omzet (peredaran kotor) per bulan,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak 0,5% dikenakan jika omset wajib pajak orang pribadi melebihi Rp 500 juta per tahun.
Artinya, selama penghasilan seorang pengemudi ojek online dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 500 juta, maka pengemudi ojek online tidak dikenakan pajak penghasilan, ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen atau Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor. Ia mengatakan, pemberlakuan Perppu Cipta Kerja tidak secara khusus mengatur pajak bagi pengemudi ojek online.
“Pemenuhan kewajiban perpajakan melekat pada semua Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,” ujar Neilmaldrin kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).