Ribuan pengemudi ojek atau ojek online menggelar demonstrasi terkait rencana penerapan Electronic Road Fares (ERP) di Jakarta. Rencananya mereka akan menggelar demo susulan jika driver ojol harus dikenakan biaya ERP.
Sekretaris Jenderal Persatuan Armada Penyewaan Seluruh Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan, peserta demo ojol kemarin mencapai 1.000 orang.
“Menyusul aksi demo ojol, kemungkinan aspirasi para sahabat ojek online tidak mendapat tanggapan serius dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wiwit kepada Katadata.co.id, Kamis (9/2).
Ia mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menemui perwakilan pengemudi ojek daring pada demo ojol di Balai Kota kemarin (8/2).
“Kadishub bersama Kepala Satpol PP menemui para pengunjuk rasa. Kadishub berjanji akan mencabut draf RAPERDA dari DPRD yang masih dalam tahap persidangan,” ujar Wiwit.
“Raperda ini dirancang untuk dievaluasi untuk mengecualikan taksi online dan ojek dari jalan tol atau ERP,” ujarnya.
Berdasarkan video yang dikirimkan Persatuan Bertindak Dua Roda (Garda), Syafrin memang menjanjikan pengemudi taksi dan ojek online dibebaskan dari kebijakan jalan berbayar atau ERP.
Ini kali kedua para pengemudi ojek online menggelar demo rencana penerapan jalan tol atau ERP di Jakarta. Sebelumnya, sekitar 500 pengemudi yang tergabung dalam Perhimpunan Rakyat Pengguna Transportasi Dunia atau PREDATOR menggelar demo ojol di depan kantor DPRD DKI Jakarta, bulan lalu (25/1).
Wiwit menyayangkan pengemudi taksi online dan ojek masih harus membayar di jalan tol ERP. “Padahal supir taksi dan ojol online adalah kendaraan umum meski berpelat hitam,” ujarnya, bulan lalu (25/1).
Ia mengatakan pengemudi taksi online dan ojek diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 tentang Ojol dan Permenhub No. 118 tentang taksi online.
Kedua Permenhub tersebut diturunkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan tol elektronik atau ERP secara bertahap. “Sampai 25 titik,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip Antara, bulan lalu (25/1).
Secara rinci, 25 ruas jalan tersebut adalah:
Jalan Gerbang Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Moh. Husni Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (persimpangan Jalan Ketimun 1 – Jalan TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S. Parman (jalan Tomang Raya – perempatan Jalan Gatot Subroto) Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan DI Panjaitan Jalan Jenderal A. Yani (persimpangan Jalan Bekasi Timur Raya-jalan Perintis Kemerdekaan Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Jalan Kramat Raya Jalan Pasar Senen Jalan Gunung Sahari Jalan HR Rasuna Said Jalan)
ERP di Jakarta rencananya akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan di ibu kota sepanjang 54 kilometer (km). Tarif yang disarankan antara Rp 5.000 – Rp 19.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan regulasi jalan tol atau ERP selesai tahun ini. Hal ini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pengendalian Lalu Lintas Elektronik dan masih dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
Sambil menunggu regulasi rampung, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan layanan angkutan umum seperti TransJakarta, LRT, dan MRT Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Kendaraan yang dikecualikan dari peraturan jalan tol adalah:
Sepeda Listrik Kendaraan Bermotor Plat Kuning Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pemerintah & Kendaraan Militer/Polri Korps Diplomatik Luar Negeri Ambulans Kendaraan Pemakaman Kendaraan Pemadam Kebakaran