eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara masuk dalam daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi bulan lalu. Bos perusahaan rintisan perikanan ini, Gibran Huzaifah menjelaskan hal tersebut.
Co-Founder dan CEO eFishery Gibran menegaskan perusahaannya tidak memiliki produk investasi. “eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun kepada masyarakat umum atau kalangan tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).
Dia menegaskan eFishery memiliki izin yang masih berlaku dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, “mendapat sertifikat terkait jasa produksi ikan air payau,” katanya.
Gibran menambahkan, eFishery tetap berkomitmen untuk menerapkan dan mempromosikan praktik terbaik dalam berbisnis. Hal ini sebagai upaya membangun solusi akuakultur bagi pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia.
eFishery adalah perusahaan rintisan yang bergerak di bidang penyediaan sarana teknologi, platform digital dan e-commerce untuk budidaya ikan dan udang. Startup yang beroperasi sejak 2013 ini telah menggaet lebih dari 100 ribu pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi.
Namun, Satgas Waspada Investasi sebelumnya menyebut ada delapan entitas yang melakukan investasi ilegal, antara lain:
https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Entrepreneurs Club). Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Entrepreneurs Club Sinergi Mitra Indonesia. Penawaran investasi tanpa izin PT Mahakarya Berkah Madani (MBM). Penawaran investasi tanpa izinhttps://m.luxurysvip180.com. Penawaran investasi tanpa izin dari PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery. Kegiatan usaha budidaya ikan tanpa izin, Dream Hope 7. Menawarkan uang investasi dengan sistem member get member tanpa izin, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia. Penyedia layanan pembayaran non-lisensi PT Digital Orcan Indonesia. Promotor perdagangan aset kripto tanpa izin
“Meningkatnya penawaran investasi ilegal yang terus meningkat menjadi perhatian, untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Senin (3/6). ).