Pengemudi ojek online menggelar demo jika Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Pasalnya, aturan ini menambah biaya operasional para driver ojol.
Pengemudi ojek online terpantau unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini (25/1). Mitra pengemudi ojek online Grab, Aqil adnan (23 tahun) tidak mengetahui tindakan tersebut.
Namun, dia tidak setuju dengan rencana penerapan jalan tol atau ERP. “Tarif ojol tidak banyak. Harga BBM naik,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1).
“Pasti ada demo, terutama bagi para pengemudi ojek online,” tambah Aqil.
Hal senada disampaikan pengemudi ojek online Gojek Arie Andhik. “Kalau diterapkan, driver ojol bisa demo,” ujarnya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (20/1).
Namun, dia belum mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan jalan tol atau ERP.
Mitra pengemudi ojek online Gojek Sartono (51 tahun) juga mengatakan, kebijakan jalan tol atau ERP bisa membuat biaya operasional menjadi lebih besar. “Pajak motor sudah kami bayar. Rakyat jelata makin sengsara,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1).
Katadata.co.id telah mengonfirmasi rencana penerapan jalan tol atau ERP untuk Gojek, Grab, dan Maxim. Namun, ketiganya belum merespons.
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, implementasi jalan tol atau ERP akan dilakukan secara bertahap. “Sampai 25 titik,” ujarnya saat meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (25/1).
ERP di Jakarta rencananya akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan di ibu kota sepanjang 54 kilometer (km). Tarif yang disarankan adalah antara Rp5.000 – Rp19.000.
Secara rinci, 25 ruas jalan tersebut adalah:
Jalan Gerbang Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Moh. Husni Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (persimpangan Jalan Ketimun 1 – Jalan TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S. Parman (jalan Tomang Raya – perempatan Jalan Gatot Subroto) Jalan Gatot Jalan Subroto Jalan MT Haryono DI Jalan Panjaitan Jenderal A. Yani (persimpangan Bekasi Timur Raya-persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan) Jalan Pramuka Jalan Salemba Jalan Kramat Jalan Pasar Senen Jalan Gunung Sahari Jalan HR Rasuna Said
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan regulasi jalan tol atau ERP selesai tahun ini. Hal ini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pengendalian Lalu Lintas Elektronik dan masih dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
Sambil menunggu regulasi rampung, Pemprov DKI akan memprioritaskan layanan angkutan umum seperti TransJakarta, LRT, dan MRT Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Dalam perkembangannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memastikan tetap menerapkan ERP meski terbukti ada pelanggaran atau denda elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Mekanisme pengaturan lalu lintas tetap diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Menurutnya, panjang jalan di Jakarta sekitar 7.800 kilometer dan hanya 0,01% jalan yang ditambahkan per tahun. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor sekitar 22,4 juta, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Kalau ini dibiarkan tanpa pengaturan lalu lintas, terutama kendaraan pribadi, kemacetan tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Dia menjelaskan jalan tol atau ERP diambil sebagai upaya mengurangi kemacetan setelah kebijakan three in one alias 3 in 1 tidak efektif.