Pemerintah DKI Jakarta berencana mempercepat penerapan aturan Electronic Road Pricing (ERP) tahun ini. Pengemudi taksi dan ojek online, serta platform seperti Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim diperkirakan akan terpengaruh.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan para pengemudi taksi dan ojek online. Terutama, jika biaya ERP diteruskan ke pengguna, tarifnya menjadi lebih mahal.
“Penghasilan akan berkurang,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Jumat (13/1).
Sedangkan platform seperti Gojek dan Grab menurutnya tidak akan terlalu terpengaruh. Pasalnya, keduanya bekerja sama dengan perusahaan taksi yang terdaftar sebagai angkutan umum.
Selain itu, Gojek dan Grab bekerja sama dengan pengelola angkutan umum. “Sehingga pendapatan aplikator tidak berkurang banyak,” kata Taha.
Kepala Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Center Djoko Setijowarno juga mengatakan, biaya ERP di Singapura juga ditanggung oleh pengguna. Dia memperkirakan, hal serupa akan dilakukan di Jakarta saat peraturan tersebut terbit.
“Ojek online bukan angkutan umum,” kata Djoko kepada Katadata.co.id. “Pembayaran dapat diteruskan ke pengguna.”
Katadata.co.id telah mengkonfirmasi rencana implementasi kepada aplikator. Grab belum merespons.
Sedangkan Gojek dan Maxim belum mau berkomentar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi ERP agar bisa segera diimplementasikan.
“Saya tidak bisa mengatakan dengan pasti pertengahan atau akhir tahun ini. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1).
Rancangan peraturan tersebut masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengaturan lalu lintas elektronik. Pembahasan tentang ERP belum memasuki tahap bab demi artikel yang lebih spesifik, hanya pemaparan secara umum.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait tarif ERP sekitar Rp 5.000 – Rp 19.000, tergantung kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Elektronik diusulkan menjadi 12 bab dan 29 pasal.
Setelah perda provinsi terkait ERP diterbitkan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan turunan berupa peraturan gubernur.
Dalam Raperda, waktu implementasi ERP direncanakan setiap hari pukul 05.00 – 22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta. Pelaksanaannya bertahap.
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.
Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor menyebabkan tingginya angka kecelakaan di jalan raya sebesar 60%, berdasarkan data Polda Metro Jaya tahun 2018.
Sepeda motor juga merupakan 44,5% dari populasi di Jakarta. Disusul mobil sebesar 14,2%, menurut data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal tahun 2019.
Raperda menyebutkan, ada sejumlah kendaraan yang akan dibebaskan dari biaya ERP, antara lain:
Sepeda Listrik Kendaraan Bermotor Umum Plat Kuning Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pemerintah, TNI/Polri di luar Plat Hitam Kendaraan Korps Diplomatik Asing Ambulans Mobil Pemadam Kebakaran