Grab menarik 23,3% komisi dan biaya lainnya dari pengemudi taksi online dan mitra ojek di wilayah tersebut tahun lalu. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi maksimal 15% dan support fee 5%.
Rincian besaran komisi dan biaya lainnya yang dipungut Grab dari mitra pengemudi ojek online atau ojol, serta merchant (dealer) adalah sebagai berikut:
total komisi yang dikeluarkan Grab dari mitra pengemudi ojek online atau ojol, serta penjual (dealer) (Laporan Keuangan Grab 2022)
Total komisi dan biaya berdasarkan perhitungan total di wilayah, atau tidak hanya di Indonesia.
Grab menjelaskan bahwa tarif komisi dan fee merupakan persentase dari keseluruhan GMV di seluruh wilayah operasi. Ini tidak hanya mencakup komisi yang digunakan, tetapi juga biaya platform, pesanan, pengiriman, dan lainnya.
Namun, di Indonesia, Kementerian Perhubungan telah menurunkan komisi maksimal aplikasi ojek online dari 20% menjadi 15% sejak akhir tahun lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang dilaksanakan melalui aplikasi.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, perusahaan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
“Grab Indonesia juga akan terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada sesama driver untuk memastikan kelancaran penerapan regulasi terkait,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (27/2).
DPR menyebut Gojek dan Grab membebankan biaya bagi hasil kepada pengemudi ojek online lebih dari 15% atau melanggar kebijakan Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kementerian memang membatasi biaya bagi hasil maksimal 15%.
Namun, “perusahaan aplikasi dapat membebankan biaya tunjangan berupa biaya tunjangan kesejahteraan bagi pasangan pengemudi maksimal 5%,” kata Hendro dalam Sidang Bersama Komisi V DPR di Jakarta, November lalu (29/11). /2022). .
Biaya tambahan 5% yang dimaksud adalah:
1. Asuransi keamanan tambahan
“Asuransi yang dikelola swasta di luar program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan tercantum dalam juklak kegiatan,” kata Hendro.
Namun, aplikator wajib memberikan informasi kepada mitra pengemudi dan penumpang terkait asuransi, sebagai persetujuan.
2. Penyediaan fasilitas layanan mitra pengemudi
Berupa dukungan dan pengembangan sesama pengemudi yang diberikan oleh aplikator seperti fasilitas, pelatihan pengemudi, kesehatan, layanan informasi dan pengaduan.
3. Dukungan pusat informasi
Ini berupa pusat layanan informasi dan himbauan oleh pemohon. “Pemohon dapat memberikan tanggapan dalam waktu 1 x 24 jam atas pengaduan yang disampaikan mitra kerja,” ujar Hendro.
4. Bantuan biaya operasional
“Tambahan biaya operasional kendaraan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi berupa voucher, kupon, atau uang yang diberikan kepada Mitra dengan syarat atau waktu tertentu,” ujarnya.
5. Bantuan lainnya
Oleh karena itu, Kemenhub tidak memberlakukan pembatasan terhadap aplikator yang mengenakan biaya bagi hasil lebih dari 15%.
Namun, perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. “Itu untuk penilaian kinerja aplikator,” kata Hendro.
Isi laporan yang dimaksud adalah:
Dashboard sistem aplikasi Laporan keuangan triwulan penggunaan 5% biaya dukungan Data operasional jumlah mitra pengemudi Laporan keuangan tahunan diaudit oleh kantor akuntan publik yang termasuk dalam kategori lima besar