liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Grab dan Gojek Beri Peringatan ke Pengemudi Ojek Online jika Ada Badai

Tarif ojol atau ojek online, Gojek, Grab dan Maxim dapat naik jika jalan tol atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di DKI Jakarta. Ratusan pengemudi ojol berdemonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, kemarin (25/1).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas regulasi jalan tol ERP. Tarif ERP yang diusulkan adalah sebagai berikut:

Roda dua atau sepeda motor: Rp2.000 – Rp8.200 Roda empat atau mobil: Rp5.000 – Rp19.900

Jalan tol atau ERP di Jakarta ini rencananya akan digunakan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan di ibu kota sepanjang 54 kilometer (km). Detail jalan yang dipengaruhi oleh peraturan ERP meliputi:

Jalan Gerbang Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Moh. Husni Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (persimpangan Jalan Ketimun 1 – Jalan TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S. Parman (jalan Tomang Raya – perempatan Jalan Gatot Subroto) Jalan Gatot Jalan Subroto Jalan MT Haryono DI Jalan Panjaitan Jenderal A. Yani (persimpangan Bekasi Timur Raya-persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan) Jalan Pramuka Jalan Salemba Jalan Kramat Jalan Pasar Senen Jalan Gunung Sahari Jalan HR Rasuna Said

Taksi online dan ojek alias ojol tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan dari tarif ERP. Kendaraan berikut yang dikecualikan dari peraturan jalan tol, yaitu:

Sepeda Listrik Kendaraan Bermotor Plat Kuning Kendaraan dinas operasional Instansi Pemerintah & Kendaraan Militer/Polri Korps Diplomatik Luar Negeri Mobil Pendengar Ambulans Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kebijakan jalan tol atau ERP masih dalam pembahasan, sehingga tarif dan jalan yang terkena dampak bisa saja berubah. Oleh karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah biaya ini akan ditanggung oleh aplikator ojol seperti Gojek dan Grab atau dibebankan kepada pengguna.

Katadata.co.id mensimulasikan kenaikan tarif ojol dan taksi online jika biaya ERP ditanggung oleh pengguna. Perhitungan ini dihitung dengan menghitung batas bawah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Dapatkan ojek atau ojek online di GrabBike

Perjalanan dari Mal Grand Paragon ke Mal Taman Anggrek menempuh jarak 5,8 kilometer (km) pukul 11.50 WIB, Kamis (26/1)

Tarif sebelum memperhitungkan biaya ERP: Rp 20.000 Jika dihitung dengan biaya ERP, tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 28.000. Rinciannya sebagai berikut: Rp 2.000 via Jalan Gajah Mada Rp 2.000 via Jalan Kyai Caringin Rp 2.000 via Jalan Tomang Raya Rp 2.000 via Jalan Jenderal S. Parman (persimpangan Jalan Tomang Raya – Jalan Gatot Subroto)

Grabcar atau GrabCar

Perjalanan dari Mal Grand Paragon ke Mal Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) 12.00 WIB, Kamis (26/1)

Tarif sebelum memperhitungkan biaya ERP: Rp 35.000 Jika dihitung dengan biaya ERP, tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 55.000. Rinciannya sebagai berikut: Rp 5.000 via Jalan Gajah Mada Rp 5.000 via Jalan Kyai Caringin Rp 5.000 via Jalan Tomang Raya Rp 5.000 via Jalan Jenderal S. Parman (persimpangan Jalan Tomang Raya – Jalan Gatot Subroto)

Motor Gojek atau ojol GoRide

Perjalanan dari Mal Grand Paragon ke Mal Taman Anggrek menempuh jarak 5,8 kilometer (km) pukul 11.03 WIB, Kamis (26/1)

Tarif sebelum memperhitungkan biaya ERP: Rp 19.500 Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 27.500. Rinciannya sebagai berikut: Rp 2.000 via Jalan Gajah Mada Rp 2.000 via Jalan Kyai Caringin Rp 2.000 via Jalan Tomang Raya Rp 2.000 via Jalan Jenderal S. Parman (persimpangan Jalan Tomang Raya – Jalan Gatot Subroto)

Mobil Gojek atau GoCar

Perjalanan dari Mal Grand Paragon ke Mal Taman Anggrek menempuh jarak 5,8 kilometer (km) pukul 12.05 WIB, Kamis (26/1)

Tarif sebelum memperhitungkan biaya ERP: Rp 33.000 Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 53.000. Rinciannya sebagai berikut: Rp 5.000 via Jalan Gajah Mada Rp 5.000 via Jalan Kyai Caringin Rp 5.000 via Jalan Tomang Raya Rp 5.000 via Jalan Jenderal S. Parman (persimpangan Jalan Tomang Raya – Jalan Gatot Subroto)

Tarif taksi dan ojek online atau ojol Gojek atau Grab bisa lebih murah dari perhitungan, jika driver memilih rute non tol atau non ERP.

Sekitar 500 pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam Perhimpunan Rakyat Pengguna Transportasi Dunia atau PREDATOR juga berdemonstrasi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).

“Aksi ini menolak Perda Electronic Road Pricing (ERP),” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Armada Sewa Seluruh Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1).

Ia menyayangkan para pengemudi taksi dan ojek online masih harus membayar di jalan tol ERP. “Bahkan sopir taksi dan ojol online adalah kendaraan umum meski berplat hitam,” ujarnya.

Wiwit mengatakan, pengemudi taksi dan ojek online diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 tentang Ojol dan Permenhub No. 118 tentang taksi online. Kedua Permenhub tersebut diturunkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10.

Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, implementasi jalan tol atau ERP akan dilakukan secara bertahap. “Sampai 25 titik,” ujarnya saat meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (25/1).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan regulasi jalan tol atau ERP selesai tahun ini. Hal ini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pengendalian Lalu Lintas Elektronik dan masih dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.

Sambil menunggu regulasi rampung, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan layanan angkutan umum seperti TransJakarta, LRT, dan MRT Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.