JD.ID menutup operasionalnya per 31 Maret. Perusahaan rintisan co-working space CoHive kini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan pailit CoHive tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga dalam Daftar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Keputusan ini tertanggal 25 Januari.
“Menyatakan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU (PT Evi Southeast Asia) termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukum terhitung sejak tanggal keputusan ini diumumkan,” bunyi pengumuman tersebut, seperti dikutip dari pengumuman di Republika, Rabu (1/2) .
Pengumuman kebangkrutan CoHive (Republik).
Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditunjuk sebagai tim kuratorial.
Kreditor dan pejabat pajak diminta menjadi saksi sidang pertama hari ini (1/2). Untuk sementara, invoice dapat diserahkan ke tim kuratorial hingga tanggal 9 Februari pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan CoHive PUKPS atau Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang pada 2 September 2022. PKPU merupakan mekanisme penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.
Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan menawarkan untuk membayar sebagian atau seluruh utang kepada kreditur dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan.
CoHive diberi waktu 45 hari sejak keputusan.
Katadata.co.id telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Managing Partner East Ventures dan Founding Chairman CoHive Willson Cuaca. Tapi tidak ada tanggapan.
East Ventures adalah salah satu investor CoHive. Startup co-working space ini mendapatkan pendanaan seri B sebesar US$13,5 juta atau sekitar Rp192,7 miliar pada Juni 2019. Investasi ini dipimpin oleh Stonebridge Ventures.
JD.ID Ditutup dan CoHive Bangkrut
Awal tahun ini ditandai dengan runtuhnya dua perusahaan start-up yakni JD.ID dan CoHive. JD.ID mulai beroperasi pada 31 Maret dan berhenti menerima pesanan pada 15 Februari.
“Dengan sangat menyesal kami mengumumkan bahwa JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai 15 Februari,” kata JD.ID seperti dikutip dari situs resminya, Senin (30/1).
JD.ID adalah perusahaan patungan (JV) JD.Com dengan firma ekuitas yang berbasis di Singapura, Provident Capital Partners, yang didirikan pada tahun 2015.
Kini, startup CoHive telah dinyatakan bangkrut. Pada 2019, saat mendapat kucuran dana Rp 192,7 miliar, CoHive memiliki sekitar 9.000 anggota.
Startup ini juga memiliki lebih dari 31 lokasi dengan total luas 65.000 m2 di Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Bali.
Berdasarkan situs resminya, CoHive saat ini baru memiliki sembilan lokasi coworking space per 21 Oktober 2022, yaitu:
Sahid Sudirman Residence, Bella Terra Jakarta Pusat, West Vitsa Jakarta Utara, CoHive 101 Jakarta Barat, Cyber 2 Tower Jakarta Selatan, Menara Mandiri Jakarta Selatan, CoHive Voza Jakarta Selatan, Surabaya Graha Bukopin, Surabaya Clapham, Medan
Co-working space sempat menjadi tren di Indonesia sebelum pandemi corona. Data Asosiasi Koperasi Indonesia menunjukkan jumlahnya melonjak dari 45 unit pada 2016 menjadi 200 unit pada Juni 2018.