Aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya alias THR keagamaan kepada mitra ojek dan ojek online. Namun, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta insentif.
“Pemerintah sangat mengimbau perusahaan (platform digital) tersebut termasuk transportasi online untuk memberikan insentif atau program yang menarik bagi rekan kerja selama Ramadan,” ujar Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada Katadata .co.id, Kamis (6/4).
Insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau pendapatan para mitra pengemudi taksi dan ojek online.
Menurut Putri, pemberian THR kepada karyawan atau mitra di perusahaan digital termasuk ojol memang tidak masuk dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR. Ini karena kerja berbasis digital adalah kemitraan.
Meski tidak diatur, Gojek memberikan beberapa bonus atau insentif bagi mitra driver.
Head of Region Gojek Indonesia, Gede Manggala, mengatakan pihaknya fokus untuk mengurangi beban pengemudi ojek dan ojek online, termasuk saat lebaran. Oleh karena itu, startup jumbo ini telah menyediakan program swadaya sejak tahun 2016.
Mengacu pada komitmen tersebut, Gojek memberikan setidaknya empat bonus selama libur Lebaran kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online. Keempatnya adalah:
Diskon tiket kereta api yang dibeli melalui Program Swadaya Diskon biaya perawatan kendaraan melalui Program Swadaya Diskon barang sembako Insentif jika menerima booking pada Lebaran pertama dan kedua.
“Kami memiliki program liburan khusus termasuk Hari Raya pertama dan kedua. Modelnya dinamis tergantung kota masing-masing,” kata Gede.