Viral video seorang pria berinisial RIS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya. Pelaku merupakan mantan karyawan OVO dan Lazada.
“Kami konfirmasikan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Lazada sejak tahun 2021,” kata juru bicara Lazada kepada Katadata.co.id, Rabu (21/12).
Lazada menegaskan bahwa perusahaan tidak memaafkan dan tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. “Baik di luar maupun di dalam lingkungan kerja,” ujarnya.
OVO juga menyebut pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut sejak 2019.
“OVO mengecam dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” ujar OVO melalui unggahan Instagram Story, Selasa (20/12).
RIS telah bekerja di beberapa perusahaan start-up seperti MoneyGram, OVO, Lazada, Bank Neo Commerce hingga TrueMoney Indonesia.
Video RIS memukuli istri dan anaknya viral di media sosial. Awalnya diunggah oleh akun @ikeyyuuu di Instagram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dugaan KDRT tersebut ditindaklanjuti dengan penahanan kasus tersebut untuk penyidikan.
Ary menjelaskan, pihak berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban pada tahun 2021 hingga 2022 di tempat kejadian (TKP) yaitu Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu, RIS yang merupakan pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga korban K dengan cara memukul kepala korban dengan tangan.
“Selain itu, dia juga dilaporkan menendang punggung korban dengan kaki dan sering memaki korban dengan kata-kata makian,” imbuhnya.
Dalam kejadian tersebut, RIS melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni KR dan KA. Aksi tersebut akhirnya dilaporkan oleh KEY.
Polisi juga meminta keterangan kepada juru parkir Apartemen Signature Park dengan surat ARH, pegawai yang melapor dengan surat RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park dengan surat N.
Menurut informasi polisi, kasus itu terhenti karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi tahun lalu. Akibatnya, tidak ada otopsi atau rekam medis yang bisa dijadikan bukti.
“Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang sampai saat ini masih dalam proses konseling sebanyak dua kali,” ujarnya.
Kasus tersebut sedang ditangani polisi dengan laporan polisi
nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada tanggal 23 September 2022.
Pasal-pasal yang diduga dapat dilaporkan terhadap kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yaitu Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.