Ratusan pengemudi ojek atau ojek online berencana menggelar aksi demo di Gedung DPR, Jakarta besok (28/2). Demonstrasi ini bukan terkait jalan tol atau Electronic Road Pricing (ERP), tapi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sekitar 100 lebih pengendara ojek atau ojol online akan ikut demo di Gedung DPR,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Penyewaan Armada Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono kepada Katadata.co.id, Senin (27/2).
Demonstrasi membahas percepatan pembahasan revisi UU atau UU No. 22 Tahun 2009 yang telah masuk dalam Prolegnas atau Prolegnas Prioritas sejak tahun 2019.
“Kami ingin dipercepat,” kata Wiwit.
Pada November tahun lalu, Anggota Komisi V DPR RI PKS dari Fraksi Suryadi Jaya Purnama menyatakan ojek online sebagai kendaraan roda dua adalah ilegal. Pasalnya, tidak masuk kategori angkutan umum meski aplikasi ojek online sudah valid.
Oleh karena itu, muncul wacana untuk membuat ojek online atau angkutan umum ojol. Namun hal itu juga menimbulkan pro dan kontra, terutama yang berkaitan dengan keamanan.
Sementara terkait regulasi jalan tol alias ERP, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjanjikan ojek online atau ojol dan pengemudi taksi online masuk dalam pengecualian.
“Kadishub berjanji mencabut rancangan peraturan (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang masih dalam tahap dengar pendapat,” kata Wiwit, tiga pekan lalu (9/2).
“Raperda ini dirancang untuk dievaluasi untuk mengecualikan taksi online dan ojek dari jalan tol atau ERP,” ujarnya.
Dalam rancangan peraturan sebelumnya, kendaraan yang dikecualikan dari peraturan jalan tol adalah:
Sepeda Listrik Kendaraan Bermotor Plat Kuning Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pemerintah & Kendaraan Militer/Polri Korps Diplomatik Luar Negeri Ambulans Kendaraan Pemakaman Kendaraan Pemadam Kebakaran
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengatakan akan meninjau pembahasan Raperda tol elektronik atau ERP setelah ada keberatan dari ojol atau ojek online.
Heru akan menunggu instruksi DPRD terkait kelanjutan pembahasan payung hukum. “Yang penting semua aspirasi kita perhatikan,” kata Heru di Jakarta dikutip dari Antara, tiga pekan lalu (9/2).
Oleh karena itu, belum ada penjelasan apakah ERP jalan tol tidak akan diterapkan atau pengemudi ojol justru akan ditiadakan.
Jika driver ojol adalah free ride atau ERP, tidak ada penjelasan terkait skema verifikasi agar driver yang berpura-pura menjadi driver ojek online tidak melakukan perjalanan secara gratis.